Apabila perusahaan/pemberi kerja telah melunasi seluruh tunggakan iuran dan denda yang menjadi kewajibannya, maka perusahaan atau pemberi kerja dapat mengajukan penggantiannya kepada BPJS Ketenagakerjaan. (*)
Apabila perusahaan/pemberi kerja telah melunasi seluruh tunggakan iuran dan denda yang menjadi kewajibannya, maka perusahaan atau pemberi kerja dapat mengajukan penggantiannya kepada BPJS Ketenagakerjaan. (*)
Editor : Grid Star
Baca Lainnya
Latest