Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Iuran Menunggak hingga 3 Bulan, Apakah Bisa Melakukan Klaim Jaminan Kecelakaan BPJS Ketenagakerjaan?

Hinggar - Jumat, 24 Maret 2023 | 21:00
BPJS Ketenagakerjaan
instagram

BPJS Ketenagakerjaan

Apabila perusahaan/pemberi kerja telah melunasi seluruh tunggakan iuran dan denda yang menjadi kewajibannya, maka perusahaan atau pemberi kerja dapat mengajukan penggantiannya kepada BPJS Ketenagakerjaan. (*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x