a. Santunan kematian sebesar Rp. 20.000.000;
b. Santunan berkala dibayar sekaligus sebesar 24x Rp500.000,0 = Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
c. Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000;
d. Manfaat beasiswa setelah peserta memiliki masa iur paling singkat 3 tahun untuk paling banyak 2 (dua) orang anak yang memenuhi persyaratan, diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan ketentuan;
1). TK sampai dengan SD/sederajat sebesar Rp.1.500.000,- per orang per tahun maksimal 8 tahun;
2). SMP/sederajat sebesar Rp.2.000.000,- per orang per tahun maksimal 3 tahun
3). SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,0 per orang per tahun maksimal 3 tahun
4). Pendidikan tinggi maksimal S1/pelatihan sebesar Rp.12.000.000,- per orang per tahun maksimal 5 tahun. (*)