Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Apa Saja Program BPJS Ketenagakerjaan yang Bisa Didapatkan Siswa dan Mahasiswa yang Melakukan Kerja Praktek?

Hinggar - Jumat, 24 Maret 2023 | 18:00
Ilustrasi mahasiswa Magang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Kompas.com

Ilustrasi mahasiswa Magang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

a. Santunan kematian sebesar Rp. 20.000.000;

b. Santunan berkala dibayar sekaligus sebesar 24x Rp500.000,0 = Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah);

c. Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000;

d. Manfaat beasiswa setelah peserta memiliki masa iur paling singkat 3 tahun untuk paling banyak 2 (dua) orang anak yang memenuhi persyaratan, diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan ketentuan;

1). TK sampai dengan SD/sederajat sebesar Rp.1.500.000,- per orang per tahun maksimal 8 tahun;

2). SMP/sederajat sebesar Rp.2.000.000,- per orang per tahun maksimal 3 tahun

3). SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,0 per orang per tahun maksimal 3 tahun

4). Pendidikan tinggi maksimal S1/pelatihan sebesar Rp.12.000.000,- per orang per tahun maksimal 5 tahun. (*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x