Follow Us

BPJS Checking, Cek Daftar Jenis BPJS Kesehatan yang Bisa Langsung Digunakan Usai Mendaftar

Nadia Fairuz Ikbar - Kamis, 23 Maret 2023 | 19:02
BPJS Kesehatan
Kompas.com

BPJS Kesehatan

"Intinya pembayaran iuran itu setiap bulan paling lambat tanggal 10," tandas dia.

BPJS PBI

Selain BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh perusahaan, jenis BPJS Kesehatan lainnya yang bisa langsung aktif dan digunakan setelah mendaftar adalah BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

BPJS Kesehatan PBI terdiri atas fakir miskin dan orang tidak mampu. Peserta BPJS jenis ini tidak perlu membayar iuran setiap bulannya, karena telah dibayarkan pemerintah.

Baca Juga: BPJS Checking, Alami Kendala atau Butuh Informasi, Ini Call Center BPJS Kesehatan Terbaru Tahun 2023

"Bisa (langsung digunakan). Selama sudah didaftarkan oleh Kemenkes ke BPJS Kesehatan," ujar Iqbal.

Selama ini, BPJS Kesehatan PBI diberikan berdasarkan SK Kemensos dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ke BPJS Kesehatan.

"Ketika sudah didaftarkan maka aktif," terangnya.

Tidak berlaku untuk perusahaan baru

Meskipun BPJS Kesehatan yang didaftarkan oleh perusahaan bisa langsung digunakan, namun hal ini tidak berlaku bagi perusahaan baru.

Sebab perusahaan baru masih harus melalui proses administrasi untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.

"Kalau perusahaan baru tentu tetap ada proses administrasinya," kata Iqbal.

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular