Mengapa BPJS Kesehatan Mandiri tidak bisa?
Sementara itu, BPJS Kesehatan bagi kepesertaan mandiri baru bisa digunakan 14 hari setelah pendaftaran.
BPJS Kesehatan Mandiri adalah jenis BPJS Kesehatan yang iuran per bulannya dibayarkan secara mandiri oleh peserta.
Menurut Iqbal, 14 hari itu bukan merupakan masa tunggu bagi peserta.
"Istilahnya bukan menunggu, (tapi) verifikasi pendaftaran," ujarnya.
Ketentuan pendaftaran BPJS Kesehatan sebenarnya telah diatur secara tegas dalam Perpres 82 tahun 2019.
"Mandiri, misalnya diatur setelah 14 hari baru bisa membayar iuran pertamanya," tandas Iqbal.
(*)