Sementara untuk hari Jumat, jam kerjanya pada pukul 08.00-14.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
Pada SE tersebut, disebutkan juga Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan di lingkungan instansinya menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.
PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan itu tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.
(*)