Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sudah Dimulai Sejak 20 Maret, Perhatikan 5 Syarat Ini Jika Ingin Dapat Subsidi Motor Listrik

Nadia Fairuz Ikbar - Rabu, 22 Maret 2023 | 09:03
Motor listrik subsidi
kompas

Motor listrik subsidi

2. Bahan baku kendaraan wajib menggunakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

3. Produsen motor listrik yang mendapatkan bantuan tidak boleh menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut.

Itulah syarat subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta yang berlaku mulai Senin (20/03) dan selama 2023-2024.

(*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x