2. Bahan baku kendaraan wajib menggunakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
3. Produsen motor listrik yang mendapatkan bantuan tidak boleh menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut.
Itulah syarat subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta yang berlaku mulai Senin (20/03) dan selama 2023-2024.
(*)