Follow Us

Cukup Tunjukkan KTP Sudah Bisa Bawa Pulang Satu Unit Motor Listrik Subsidi Rp 7 Juta, Begini Cara dan Syaratnya

Nadia Fairuz Ikbar - Rabu, 08 Maret 2023 | 16:02
Motor listrik subsidi
kompas

Motor listrik subsidi

GridStar.ID - Pemerintah Indonesia memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk pembelian baru Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) mulai 20 Maret 2023.

Hal tersebut sebagai langkah awal untuk meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik yang lebih luas, serta memacu perkembangan industri otomotif energi baru.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan, bantuan yang diberikan pemerintah untuk kendaraan listrik ini sebesar Rp 7 juta per unit untuk pembelian 200.000 unit motor listrik baru, dan Rp 7 juta untuk konversi 50.000 sepeda motor dari bahan bakar minyak (BBM) ke listrik.

"Skemanya dan panduan umum tersebut sedang disiapkan oleh Kemenperin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), salah satu syaratnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak dapat dua kali memperoleh bantuan pemerintah," ujarnya dikutip dari siaran pers Kemenko Marves, Senin (06/03).

Bantuan pemerintah untuk motor listrik ini diutamakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), termasuk pelanggan listrik 450-900 volt ampere (VA) agar mendorong produktivitas dan efisiensi.

Kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Masyarakat (Sekjen KESDM) Rida Mulyana menyebutkan, dengan KBLBB, pengguna akan mampu menghemat Rp 2,77 juta per tahun.

Kemudian dari sisi pemerintah bisa menghemat Rp 32,7 miliar per tahun, penurunan 0,03 juta ton efek gas rumah kaca, dan peningkatan lapangan kerja meskipun akan ada peningkatan konsumsi listrik sebanyak 15,2 GWh per tahun.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan memaparkan, pemerintah berperan penting dalam mendorong suatu industri dan untuk mengejar adopsi KBLBB di Indonesia maka pemerintah perlu menerapkan kebijakan yang pro terhadap program ini.

Regulasi tersebut didesain berupa skema bantuan pemerintah yang diharapkan dapat menstimulasi pasar kendaraan listrik. Memang saat ini sudah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program KBLBB, namun kebijakan tersebut belum cukup untuk menggenjot produksi dan pernjualan KBLBB di Indonesia.

Baca Juga: Crazy Rich Kini Gigit Jari! Pemerintah Sebut Subsidi Kendaraan Listrik hingga Rp 7 Juta Tak akan Berlaku untuk Orang Kaya

Bukan tanpa alasan, penggunaan KBLBB akan mendorong keberlanjutan alam dengan mengurangi emisi gas rumah kaca dan sumber daya Indonesia yang kaya akan bahan baku critical minerals untuk KBLBB.

"Saat ini kita sedang bangun industri baterai, tentunya akan mendorong penciptaan lapangan kerja baru dan menaikkan pendapatan negara kita," kata Luhut.

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular