Prosedur pelayanan berobat untuk penanganan dan pengobatan gratis dengan BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama, yaitu melalui sistem rujukan berjenjang.
Namun ini dibedakan ketika pasien dalam kondisi darurat dan harus langsung masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Syarat utama agar bisa berobat gratis dengan BPJS adalah dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan aktif pasien sebagai bukti kepesertaan. Kartu tersebut tak harus fisik, tapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di ponsel.
(*)