Denda iuran BPJS Kesehatan memiliki ketentuan yaitu jumlah tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tingi Rp 30 juta.
Informasi selengkapnya mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2020 dapat diaksesdi sini.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketahui, Ini Aturan Denda BPJS Kesehatan".