Follow Us

Kena PHK? Segini Pesangon Karyawan Tetap yang Wajib Dibayar Perusahaan, Urus Juga JKP BPJS Ketenagakerjaan

Tiur Kartikawati Renata Sari - Minggu, 19 Maret 2023 | 18:45
Ilustrasi rupiah
Shutterstock

Ilustrasi rupiah

Selain rumus yang telah dijelaskan, terdapat pula perhitungan pesangon PHK dengan besaran yang berbeda-beda, tergantung pada alasan terjadinya PHK.

Rumus tersebut, termasuk perhitungan pesangon PHK karena perusahaan tutup diatur dalam Pasal 41 hingga Pasal 59 pada PP Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur besaran pesangon PHK Omnibus Law. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Rumus Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Tetap"

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest