Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kena PHK? Segini Pesangon Karyawan Tetap yang Wajib Dibayar Perusahaan, Urus Juga JKP BPJS Ketenagakerjaan

Tiur Kartikawati Renata Sari - Minggu, 19 Maret 2023 | 18:45
Ilustrasi rupiah
Shutterstock

Ilustrasi rupiah

GridStar.ID -Terdampak PHK? Wajib tahu perhitungan pesangon karyawan tetap yang harus dibayarkan perusahaan.

Selain itu, urus juga Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan agar memudahkan kembali mendapatkan pekerjaan dengan program Siap Kerja.

Yuk, hitung berapa pesangon yang seharusnya diperoleh setelah terdampak PHK.

Hak karyawan tetap yang terkena PHK

Perhitungan pesangon PHK diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Regulasi tersebut merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang juga mengatur hal serupa (pesangon PHK Omnibus Law).

PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (1) berbunyi, dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Cara menghitung pesangon karyawan tetap termuat pada Pasal 40 ayat (2).

Pesangon PHK karyawan tetap diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;

masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x