Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Beda Banget! Ternyata Ini Beda Manfaat Program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Apa sih?

Tiur Kartikawati Renata Sari - Minggu, 19 Maret 2023 | 21:00
BPJS Ketenagakerjaan
instagram

BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Berbeda dengan JHT,

Jaminan Pensiun BPJS adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Apakah Jaminan Pensiun bisa dicairkan sekaligus?

Manfaat Jaminan Pensiun yakni berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.

Manfaat tersebut bisa berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan sebagai:

  • Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun s.d meninggal dunia
  • Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat total tetap akibat kecelakaan atau akibat penyakit s.d meninggal dunia
  • Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta s.d meninggal dunia atau menikah lagi
  • Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta s.d mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah.
  • Pensiun anak maksimal diberikan kepada 2 orang anak peserta terdaftar.
  • Pensiun orang tua, diterima salah satu orang tua ahli waris peserta s.d. meninggal dunia, bagi peserta yang tidak memiliki suami/isteri/anak.
Besarnya pencairan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan ditentukan berdasarkan formula tertentu. Adapun manfaat ini juga bisa berwujud uang tunai yang diterima sekaligus yang besarnya merupakan akumulasi seluruh iuran ditambah hasil pengembangannya.

(*)

Baca Juga: Pengemudi Ojek Online yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Bisa Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja, Ini Syarat dan Caranya

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x