5. Tidak menggunakan kamera di masjid untuk memotret imam dan jamaah selama shalat.
Tidak pula diperbolehkan menyiarkan hal-hal terkait masjid di media apa pun.
6. Imam punya otoritas dan tanggung jawab dalam mengatur ibadah iktikaf dan mengetahui data jamaah yang beritikaf.
7. Dilarang mengumpulkan sumbangan untuk berbuka puasa oleh masjid.
8. Buka puasa harus dilakukan di area yang sudah ditentukan seperti di halaman masjid.
Tidak membuat tenda sementara atau semacamnya dan segera membersihkan bekas makan selepas berbuka puasa.
Hal ini di bawah tanggung jawab imam dan muazin.
9. Pembatasan volume pengerasan suara yang mengumandangkan azan.
10. Mengimbau jamaah laki-laki maupun perempuan (orangtua) untuk tidak membawa serta anak-anak ke masjid karena khawatir mengganggu jamaah lainnya.(*)