GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan klaim dana Jaminan Hari Tua.
Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi jika ingin mengajukan klaim JHT.
JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan jika:
- Memasuki usia pensiun, yaitu usia 56 tahun;
- Memasuki usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan;
- Merupakan pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);
- Berhenti menjalankan usaha bagi Bukan Penerima Upah (BPU);
- Mengundurkan diri dari suatu perusahaan;
- Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
- Mengalami cacat total tetap;
- Meninggal dunia;
- Mengajukan klaim sebagian JHT 10 persen;
- serta Mengajukan klaim sebagian JHT 30 persen
Peserta bisa melakukan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Berikut ini langkah-langkah pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO:
- Unduh aplikasi JMO di PlayStore (Android) atau App Store (Apple) kemudian login atau buat akun jika belum pernah registrasi.
- Setelah itu, klik menu "Jaminan Hari Tua" yang ada di beranda aplikasi JMO.
- Klik menu "Klaim JHT" pada laman Jaminan Hari Tua.
- Pastikan sudah memiliki 3 centang hijau pada laman pengajuan klaim JHT.
- Kemudian, klik tombol "Selanjutnya".
- Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu "Sebab Klaim", lalu klik tombol "Selanjutnya".
- Periksa kembali data diri. Jika semua data sudah benar, klik tombol "Sudah".
- Klik tombol "Ambil Foto" untuk lakukan swafoto sesuai ketentuan pada laman Verifikasi Biometrik Peserta.
- Isilah NPWP serta Nama Bank dan Nomor Rekening yang aktif. Kemudian, klik tombol "Selanjutnya".
- Akan muncul jumlah saldo JHT yang akan dibayarkan.
- Periksa kembali semua data pribadi serta jumlah saldo JHT. Jika sudah benar, klik tombol "Konfirmasi".
- Proses selesai. Pengajuan klaim akan diproses. Untuk melihat proses klaim, dapat membuka menu "Tracking Klaim". (*)