Follow Us

Hanya Melalui Ponsel Bisa Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2023 dengan Mudah Melalui JMO, Ini Caranya

Hinggar - Sabtu, 18 Maret 2023 | 08:15
JHT BPJS Ketenagakerjaan
instagram

JHT BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan klaim dana Jaminan Hari Tua.

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi jika ingin mengajukan klaim JHT.

JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan jika:

  • Memasuki usia pensiun, yaitu usia 56 tahun;
  • Memasuki usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan;
  • Merupakan pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);
  • Berhenti menjalankan usaha bagi Bukan Penerima Upah (BPU);
  • Mengundurkan diri dari suatu perusahaan;
  • Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
Baca Juga: Pekerja Migran Indonesia Juga Bisa Mendapatkan Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Manfaat yang Diterima

  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  • Mengalami cacat total tetap;
  • Meninggal dunia;
  • Mengajukan klaim sebagian JHT 10 persen;
  • serta Mengajukan klaim sebagian JHT 30 persen
Untuk melakukan pencairan dana JHT, peserta BPJS Ketenagakerjaan pun bisa melakukannya dengan mudah secara online.

Peserta bisa melakukan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Berikut ini langkah-langkah pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO:

  • Unduh aplikasi JMO di PlayStore (Android) atau App Store (Apple) kemudian login atau buat akun jika belum pernah registrasi.
  • Setelah itu, klik menu "Jaminan Hari Tua" yang ada di beranda aplikasi JMO.
  • Klik menu "Klaim JHT" pada laman Jaminan Hari Tua.
Baca Juga: Ketahui Situasi yang Termasuk dalam Kecelakaan Kerja dan Bisa Dijamin oleh JKK BPJS Ketenagakerjaan

  • Pastikan sudah memiliki 3 centang hijau pada laman pengajuan klaim JHT.
  • Kemudian, klik tombol "Selanjutnya".
  • Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu "Sebab Klaim", lalu klik tombol "Selanjutnya".
  • Periksa kembali data diri. Jika semua data sudah benar, klik tombol "Sudah".
  • Klik tombol "Ambil Foto" untuk lakukan swafoto sesuai ketentuan pada laman Verifikasi Biometrik Peserta.
  • Isilah NPWP serta Nama Bank dan Nomor Rekening yang aktif. Kemudian, klik tombol "Selanjutnya".
  • Akan muncul jumlah saldo JHT yang akan dibayarkan.
  • Periksa kembali semua data pribadi serta jumlah saldo JHT. Jika sudah benar, klik tombol "Konfirmasi".
  • Proses selesai. Pengajuan klaim akan diproses. Untuk melihat proses klaim, dapat membuka menu "Tracking Klaim". (*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest