GridStar.ID - BPJS Kesehatan ramai disebut-sebut berada di bawah Kementerian Kesehatan.
Hal ini disebabkan munculnya RUU Kesehatan yang kini masih dalam pembahasan mengenai BPJS sebagai badan hukum publik dan bertanggung jawab kepada Presiden dan Menteri Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mempertanyakan hal ini.
Pasalnya, BPJS Kesehatan mendapatkan dana yang berasal dari iuran peserta, bukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
"Ini dananya dana peserta, kok dikelola secara kelembagaan harus laporan pertanggungjawaban di bawah kementerian (Menkes). Yang (berlaku) sekarang, BPJS Kesehatan pertanggungjawabannya ke Presiden," kata Ghufron dikutip dari Kompas.com (17/2/2023).
Menurutnya, pembiayaan BPJS sudah sangat jelas diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2011 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Jaminan tersebut diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.
Tujuannya adalah menjamin agar seluruh rakyat mendapatkan manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan kesehatan.
Sehingga, kalaupun memakai APBN, maka anggaran tersebut dipakai untuk membiayai Peserta Bantuan Iuran (PBI) yang notabene merupakan amanat UU, yakni setiap orang berhak memperoleh layanan kesehatan.
"Jadi, memberikan untuk PBI karena perintah UU dan atas nama peserta. Asuransi sosial itu kontribusi dari orang iuran, yang enggak mampu, dibayari oleh Pemerintah," tutur Ghufron.
Ghufron menambahkan, basis keuangan dalam BPJS Kesehatan merupakan dana amanat dari peserta dan untuk peserta.