Pendaftaran bisa dilakukan melalui Instansi/Badan Usaha.
Syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir:
a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu
b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan
c. Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib mememiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
3. Peserta PBPU dan BP
Syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir:
a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu
b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan
c. Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan, dilengkapi dengan buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, BCA, dan Mandiri
d. Melakukan perubahan data bayi selambatnya 3 bulan setelah kelahiran (nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK). (*)