GridStar.ID -Segera lakukan registrasi ulang jika BPJS Kesehatan anda belum sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Anda bisa mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda untuk dapat mengetahuinya.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengadakan program Registrasi Ulang (GILANG) bagi sebagian pesertanya.
Registrasi ulang keanggotaan BPJS Kesehatan dimulai sejak Tahun 2020.
Program GILANG diadakan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang berasal dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).
Diberitakan Kompas.com, Sabtu (31/10/2020), Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menyebutkan, registrasi ulang itu diperlukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Jika peserta BPJS Kesehatan tidak melakukan registrasi ulang, maka kartunya akan dinonaktifkan sementara.
Registrasi ulang bagi peserta BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan beberapa cara, yaitu:
- Kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WA (Pandawa) dengan menu pengaktifan kembali kartu
- Petugas BPJS SATU! di Rumah Sakit
- BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
- Iqbal mengatakan peserta BPJS hanya perlu menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS).
Baca Juga: Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan di 5 Bank Ini, Bisa Pilih yang Paling Terdekat!
Yang harus registrasi ulang Peserta JKN-KIS yang wajib melakukan registrasi ulang adalah yang belum melengkapi data kepesertaannya dengan NIK.
Untuk mengecek status kepesertaan, bisa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Aplikasi Mobile JKN
- Layanan informasi WhatsApp (CHIKA) di nomor 081-187-504-00
- BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
- Petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit
- Aplikasi JAGA KPK
(*)