Tak perlu khawatir, ketika kendaraan hilang dalam masa angsuran, debitor akan mendapat penggantian kendaraan dari pihak asuransi.
Berikut ini adalah syarat untuk mengajukan pembiayaan kendaraan bermotor dengan produk Pegadaian Cicil Kendaraan.
1. Pegawai tetap suatu instansi pemerintah atau swasta minimal telah bekerja selama 2 tahun
2. Melampirkan kelengkapan berupa Fotokopi KTP (suami/isteri), Fotokopi Kartu Keluarga, Fotokopi SK pengangkatan sebagai pegawai atau karyawan tetap, Rekomendasi atasan langsung, Slip gaji 2 bulan terakhir
3. Mengisi dan menandatangani form aplikasi Cicil Kendaraan
4. Membayar uang muka yang disepakati minimal 10 persen untuk motor dan minimal 20 persen untuk mobil
5. Menandatangani akad Cicil Kendaraan
Itulah tadi cara dan syarat Cicil Kendaraan di Pegadaian Syariah.
(*)