Hal yang penting untuk diketahui untuk klaim alat kesehatan ini adalah bahwa BPJS Kesehatan memberikan layanan dengan batasan plafon.
Sebab dana yang akan digunakan berbentuk subsidi dari BPJS Kesehatan. Jadi jika peserta yang bersangkutan meminta alat kesehatan melebihi batas harga yang telah ditentukan, faskes akan menarik sisa iuran dari peserta BPJS Kesehatan.
Secara singkat, peserta BPJS yang memiliki indikasi medis dengan masalah tulang belakang dapat mengajukan klaim alat bantu dengan meminta rekomendasi dari dokter spesialis tulang terlebih dahulu.
Lantas alat kesehatan tersebut disediakan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dengan mutu sesuai kebutuhan medis.
Dikutip dari Kompas.com, ada sejumlah persyaratan untuk klaim alat korset tulang belakang dengan BPJS Kesehatan seperti berikut ini.
1. Sesuaikan harga korset tulang belakang dengan plafon klaim
Layanan yang diberikan BPJS untuk klaim alat kesehatan berupa subsidi dana.Besaran subsidi dana untuk alat kesehatan berupa korset tulang belakang diberlakukan sama untuk semua kelas kepesertaan BPJS Kesehatan, baik kelas 1, 2, ataupun 3.
Ditetapkan bahwa batas harga korset tulang belakang yang ditanggung BPJS Kesehatan maksimal Rp350.000.
Jika harga alat bantu yang dipilih melebihi plafon harga, maka Anda bisa membayarkan sisanya di luar jumlah tanggungan.
2. Klaim dua tahun sekali
Subsidi dana untuk klaim korset tulang belakang untuk peserta BPJS tidak bisa dilakukan sesering mungkin.Ketentuannya, peserta JKN-KIS hanya bisa mendapatkan korset tulang belakang dengan klaim dari BPJS Kesehatan sekali dalam dua tahun sesuai indikasi medis.
Baca Juga:Sudah Diuji Coba di 10 Rumah Sakit, Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus Secara Bertahap