Follow Us

Jika Peserta BPJS Ketenagakerjaan Meninggal Dunia Karena Kecelakaan Kerja, Ini yang Didapatkan Ahli Waris

Hinggar - Senin, 13 Maret 2023 | 23:00
ilustrasi bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan
dok.TribunBali

ilustrasi bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan

3). SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,0 per orang per tahun maksimal 3 tahun;

4). Pendidikan tinggi maksimal S1 / pelatihan sebesar Rp.12.000.000,- per orang per tahun maksimal 5 tahun.

e. Manfaat JHT (bila mengikuti program JHT);

f. Manfaat pensiun (bila mengikuti program Jaminan Pensiun). (*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular