GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan klaim alat kesehatan seperti kacamata.
Namun klaim kacamata ini bisa didapatkan setiap 2 tahun sekali.
Selain itu dana subsidi yang diberikan untuk klaim kacamata ini berbeda-beda.
Hal tersebut tergantung dari kelas perawatan yang dipilih oleh peserta, dengan rincian sebagai berikut:
Kelas 1: subsidi Rp 300.000
Kelas 2: subsidi Rp 200.000
Kelas 3: subsisi Rp 150.000
Selain itu, ada syarat lensa yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan klaim kacamata antara lain:
Ukuran lensa spheris minimal ukuran 0,5 dioptri
lensa silinder dengan minimal ukuran 0,25 dioptri
Baca Juga: BPJS Checking, Cek 13 Pelayanan Kesehatan dan 19 Jenis Operasi Gratis yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan ini bisa digunakan untuk lensa kacamata minus, plus, maupun silinder.
(*)