GridStar.ID-BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang didirikan untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) merupakan jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserata memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Manfaat JKN-KIS ini diberikan kepada tiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayarkan pemerintah. Yang dapat manfaat dari JKN-KIS tak hanya warga negara Indonesia (WNI), orang asing pun berhak.
Asalkan orang asing tersebut telah bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan dengan mendaftar atau didaftarkan serta telah membayar iuran. Nah, salah satu manfaat yang dirasakan peserta BPJS Kesehatan adalah jaminan klaim kacamata.
Bukan hanya kacamata, BPJS Kesehatan juga memberikan proses penggantian dana peserta untuk alat kesehatan lainnya.
Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan kategori Panduan Layanan ada 7 alat kesehatan yang dijamin, yaitu sebagai berikut:
- Kacamata, dengan nilai ganti Kelas 3 Rp 150.000, Kelas 2 Rp 200.000, Kelas 1 Rp 300.000. Kacamata bisa diklaim harus minus Sferis 0,5D, Silindris 0,25D dan proses penggantian paling cepat 2 tahun sekali sesuai indikasi medis.
- Alat bantu dengar, dengan nilai ganti maksimal Rp 1 juta. Proses penggantian paling cepat 5 tahun sekali dengan indikasi medis.
- Protesa gigi, dengan nilai ganti maksimal Rp 1 juta untuk gigi yang sama dan full protesa, maksimal Rp 500.000 untuk masing-masing rahang. Proses penggantian paling cepat 2 tahun sekali sesuai indikasi medis.
- Protesa alat gerak tangan dan kaki palsu, nilai ganti maksimal Rp 2,5 juta. Proses penggantian paling cepat 5 tahun sekali sesuai indikasi medis.
- Korset tulang belakang, nilai ganti maksimal Rp 350.000, dengan proses penggantian paling cepat 2 tahun sekali sesuai indikasi medis.
- Collar neck, nilai ganti maksimal Rp 150.000, proses penggantian paling cepat 2 tahun sekali sesuai indikasi medis.
- Kruk, nilai ganti maksimal Rp 350.000, proses penggantian paling cepat 5 tahun sekali sesuai indikasi medis.
Setelah mengetahui nominal dan lama proses penggantian layanan alat kesehatan, pastinya ada prosedur yang mesti diketahui agar mendapat penggantian tersebut.
- Mengikuti prosedur pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan yang berlaku bagi peserta JKN-KIS.
- Dokter spesialis di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FRTL) memberikan resep alat kesehatan untuk diambil di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Pengajuan nilai ganti diajukan oleh apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Khusus protesa gigi dan kacamata pengajuan klaim nilai ganti dapat dilakukan oleh Dokter Gigi di FKTP maupun FKRTL.
- Tidak menjamin pada kasus ADD (Additional Value) saja, yaitu untuk mengoreksi presbiopia (rabun tua) atau kacamata bacaan.