2. pengecekan dan uji oleh Polri beserta Kementerian Perhubungan
3. Konversi selesai
4. Pengecekan fisik ulang
5. Penerbitan plat dan STNK baru.
(*)
Motor listrik subsidi
2. pengecekan dan uji oleh Polri beserta Kementerian Perhubungan
3. Konversi selesai
4. Pengecekan fisik ulang
5. Penerbitan plat dan STNK baru.
(*)
Editor : Grid Star
Baca Lainnya
Latest