GridStar.ID - Pemerintah memberikan subsidi untuk pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta.
Subsidi mulai diberikan pada 20 Maret 2023 mendatang.
Tak hanya diberikan kepada UMKM, masyarakat yang ingin melakukan konversi kendaraan BBM ke motor listrik juga bisa mendapatkan subsidi tersebut.
Untuk melakukan subsidi konversi motor BBM ke listrik ada beberapa hal yang perlu dilakukan.
Siapkan beberapa dokumen persyaratan:
- CC motor antara 110-150
- STNK dan BPKP lengkap
- KTP dan STNK atas nama yang sama dan berstatus aktif.
Jika memenuhi persyaratan tersebut, ini langkah yang dilakukan untuk konversi motor BBM ke motor listrik:
Baca Juga: Cuma Pakai NIK, Begini Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah di Rumah
1. mendaftar konversi di bengkel konversi terserfikasi