GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan memerlukan surat rujukan dari puskesmas untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut di rumah sakit.
Karena BPJS Kesehatan memiliki sistem kesehatan berjenjang dan peserta harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu peserta yang mengalami masalah kesehatan harus melakukan pemeriksaan di puskesmas atau fasilitas kesehatan pertama.
Jika diperlukan untuk penanganan lebih lanjut maka peserta BPJS Kesehatan akan dirujuk ke rumah sakit.
Dikutip dari gridhealth, untuk mendapatkan surat rujukan BPJS kesehatan dari puskesmas, pasien harus memeriksakan kesehatannya dan membawa kartu BPJS Kesehatan atau KTP.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dokter akan menilai apakah kita perlu mendapatkan penanganan lebih lanjut atau tidak.
Jika perlu mendapatkan penanganan lebih lanjut, maka akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit.
Setelah mendapatkan surat rujukan, selanjutnya bisa mendatangi poliklinik di rumah sakit sesuai yang tertera pada surat rujukan BPJS.
Untuk diketahui, surat rujukan hanya diberikan atas indikasi medis dari dokter di puskesmas yang memeriksa.
Masa Berlaku Surat Rujukan Puskemas
Baca Juga: Ternyata Belum Usia Pensiun Bisa Klaim JP BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya