Melansir dari berbagai sumber, berikut informasi yang perlu Anda tahu soal masa berlaku surat rujukan Puskesmas.
Perlu Anda ketahui kalau surat rujukan dari Puskesmas akan dibubuhkan tanggal.
Ini menunjukkan kapan surat dikeluarkan beserta masa berlakunya.
Bisa masa berlaku terlewat, maka pasien harus mengulang sistem berjenjang dari awal.
Yakni dengan melakukan pemeriksaan ulang di Puskesmas untuk mendapatkan surat rujukan.
Namun bila tidak ada, surat rujukan tersebut umumnya berlaku selama satu bulan.
Itu sebabnya, pasien harus segera berobat ke rumah sakit atau dokter spesialis setelah surat rujukan dikeluarkan.
Surat rujukan ini juga tidak bisa digunakan berulang kali ketika pasien ingin kembali periksa ke rumah sakit.
Artinya, surat rujukan ini hanya berlaku satu kali saat melakukan pendaftaran di rumah sakit.
Kasus berbeda jika pasien masih menjalani pengobatan sebelumnya dan diminta untuk kontrol ke rumah sakit dengan dokter yang menangani.
(*)