Petugas tersebut memberikan tagihan listrik senilai Rp 90 juta disertai ancaman pemutusan daya dalam tenggat waktu 3 hari bila tidak dibayarkan.
Dirinya merasa keberatan dan mendatangi Kantor PLN.
Hasil dari pertemuan itu, Tarzan pun mendapatkan keringanan biaya sebesar Rp 72 juta.
Mau tak mau, dia membayar tagihan itu.
Petugas PLN sendiri beralasan bahwa listrik yang digunakan tidak sesuai standar.
Atas kejadian itu, Tarzan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mengalami kejadian serupa.
"Pokoknya, kalau beli rumah bekas, jangan sekali-sekali menggunakan aliran listrik yang lama. Mending daftar baru supaya aman," ucap Tarzan melalui video yang dibagikan oleh akun @maman1965 di Twitter.
(*)