Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, pekerja memperoleh hak atas pengajuan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) jika terPHK sebanyak 3 (tiga) kali selama masa usia kerja.
Manfaat JKP pertama diberikan jika pekerja terPHK dan sudah memenuhi masa iuran program JKP sebanyak 12 (dua belas) bulan dalam 24 (dua puluh empat) bulan dimana 6 (enam) bulan dibayar berturut-turut.
Manfaat kedua dan ketiga dapat diberikan jika pekerja terPHK kembali dan memiliki masa iur selama 5 (lima) tahun setelah memperoleh manfaat pertama dan kedua. (*)