Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen.
Setelah itu, pemohon bisa membayar ke loket sejumlah biaya untuk sertifikat tanah pengganti.
Kantah akan menerbitkan sertifikat tanah yang baru setelah melakukan proses pencatatan dan penerbitan.
Pemohon bisa mengambil di loket pelayanan sertifikat tanah pengganti. (*)
Baca Juga: Biaya dan Cara Urus Sertifikat Tanah yang Hilang atau Rusak saat Kebakaran