"Sementara itu, persalinan dapat dilakukan di FKTP ataupun rumah sakit sesuai indikasi medis.
Baca Juga: Deteksi Sindrom Down, USG Janin Sejak Dini Gratis Pakai BPJS kesehatan, Ini Caranya
Persalinan di FKTP bisa dilakukan oleh bidan, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), dan Klinik Pratama.
Hal ini juga termasuk layanan persalinan normal ataupun dengan penyulit," imbuhnya.
Selain itu, perawatan pascapersalinan atau post natal care juga ditanggung BPJS Kesehatan termasuk pemeriksaan ibu dan bayi sebanyak 3 kali pasca melahirkan.
Program pembiayaan ini tidak lepas dari upaya pencegahan stunting pada bayi.
"Penjaminan biaya kesehatan maternal ini penting dilakukan sebagai salah satu upaya pencegahan stunting, khususnya bagi bayi yang baru dilahirkan.
Dalam Permenkes 3/2023 juga terdapat peningkatan tarif untuk layanan kesehatan neonatal, termasuk skrining.
Kami berharap, peningkatan tarif ini dapat lebih mengoptimalkan layanan bagi peserta JKN," ujar Lily.
"Kami harap, fasilitas kesehatan dapat lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN (sehingga bisa) menjadi lebih mudah, cepat, dan setara," pungkasnya. (*)