Pemeriksaan kehamilan dengan alat USG menjadi layanan primer di beberapa fasilitas kesehatan.
Ini adalah teknik pemeriksaan yang menggunakan gelombang suara berfrekuensi tinggi untuk menampilkan gambaran bagian dalam tubuh, sehingga bisa mengetahui kondisi dan tumbuh kembang janin dalam kandungan.
Upaya ini akan membantu masyarakat yang selama ini sulit menjangkau pelayanan USG dan tentunya berdampak pada kualitas ibu dan bayi yang akan dilahirkan.
Layanan USG dapat ditanggung oleh BPJS kesehatan jika ada indikasi medis dan disarankan langsung oleh dokter untuk melakukan USG dan bukan merupakan keinginan sendiri.
BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya USG yang dilakukan atas rekomendasi faskes 1 (fasilitas kesehatan tingkat 1), dan dilakukan pada Faskes yang bekerja sama dengan BPJS.
Namun, jika USG atas keinginan sendiri dan tidak terdapat indikasi medis, maka tidak dapat ditanggung oleh BPJS.
Sehingga pada kondisi ini Ibu harus membayar sendiri biaya USG yang hendak dilakukan.
Tapi jangan khawatir, sebab cek rutin kehamilan, USG (dengan rujukan), hingga biaya persalinan maupun caesar akan ditanggung BPJS Kesehatan seperti yang telah disebutkan di atas.
(*)