Selain itu, Kementerian Perindustrian mengusulkan sebanyak 35.900 unit mobil dan 138 unit bus untuk diberikan subsidi KBLBB.
Skema bantuan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, bantuan subsidi pembelian kendaraan listrik baru ini diberikan melalui beberapa tahapan.
Pertama, produsen kendaraan akan mendaftarkan jenis kendaraan listrik yang sesuai dengan persyaratan pemberian subsidi KBLBB, yakni memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen
Kedua, lembaga verifikasi akan melakukan verifikasi terhadap vechicle identification number (VIN) dengan TKDN kendaraan yang didaftarkan produsen.
Ketiga, data kendaraan yang sudah diverifikasi itu masuk ke dealership.
Keempat, pendataan kendaraan melalui dealership ini akan berkoordinasi dengan Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) mengenai proses verifikasi dan melakukan pembayaran pergantian kepada produsen.
Kelima, dealership akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli dengan memasukan atau input berkas data untuk klaim bantuan.
Keenam, Himbara melakukan verifikasi data pembelian, dan subsidi kendaraan listrik akan diberikan kepada produsen.
Ketujuh, bagi calon pembeli, proses verifikasi akan dilakukan langsung di dealership kendaraan listrik.
Dalam proses verifikasi, dealership bakal memeriksa nomor induk kependudukan atau NIK, guna mengecek kelayakan penerima bantuan. Kedelapan, calon pembeli layak mendapatkan bantuan, maka pembelian motor listrik, akan mendapatkan potongan harga sebesar Rp 7 juta.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, ada 2 kriteria utama motor dapat menerima bantuan subsidi konversi.
Pertama, motor yang akan dikonversi harus layak digunakan dengan kapasitas mesin 110 cc hingga 150 cc.