GridStar.ID - Pemerintah akan memberikan subsidi motor listrik untuk masyarakat.
Subsidi ini akan mulai diberikan pada 20 Maret 2023.
Subsidi motor listrik bertujuan untuk mendorong percepatan penjualan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Subsidi diberkan sebesar Rp 7 juta untuk setiap unitnya.
Dikutip dari kompas.com, Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Wahyu Utomo mengatakan, pada tahun ini jumlah motor listrik yang mendapatkan subsidi sebanyak 200.000 unit.
Subsidi akan diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Tetapi tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan subsidi tersebut.
Pelaku UMKM yang dimaksud ialah yang mengikuti program Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Jika masyarakat umum ingin mendapatkan subsidi kepemilikan KBLBB, pemerintah menyiapkan skema subsidi konversi motor berbahan bakar fosil menjadi listrik.
Pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk mengubah motornya menjadi motor listrik melalui bengkel yang telah ditentukan.
Baca Juga: Cuma Pakai NIK, Begini Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah di Rumah