“Ini menyikapi dari Perpres Nomor 63 Tahun 2017. Boleh penarikan tunai atau barang. Oleh karena itu, kita menyepakati penyalurannya tunai. Pengambilannya bisa lewat ATM atau ke bank lanjut,” papar Risma.
Lebih lanjut, dituliskan bahwa penyaluran bantuan secara tunai mempermudah masyarakat dalam memanfaatkan bansos.
Penyaluran melalui PT Pos Indonesia
Sementara itu, penyaluran bansos lewat PT Pos Indonesia dikhususkan untuk menjangkau daerah 3T dan masyarakat yang memiliki akses terbatas pada bank.
Terdapat tiga skema pencairan bantuan melalui kantor pos, sebagai berikut:
- Masyarakat datang secara langsung ke kantor pos dengan waktu sesuai jadwal undangan
- PT Pos mendatangi komunitas seperti RT, RW, kelurahan, banjar, dan komunitas masyarakat lain untuk menyalurkan bantuan
- Door to door, yang artinya petugas Pos akan mengantarkan langsung bantuan sosial ke rumah masing-masing, untuk penerima manfaat kelompok lanjut usia, penyandang disabilitas, dan masyarakat di kawasan 3T.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan penerima bansos tahun ini secara online melalui laman resmi //cekbansos.kemensos.go.id, dengan tata cara yang bisa dilihat di sini.
(*)