BPJS Kesehatan juga menanggung biaya pelayanan kesehatan untuk bayi dan balita sesuai dengan kebutuhan medis termasuk pemeriksaan fisik balita untuk stunting dan wasting.
Untuk pelayanan kehamilan, BPJS Kesehatan juga memberikan pemeriksaan kehamilan baik di FKTP maupun rumah sakit sesuai dengan indikasi medis.
BPJS Kesehatan juga menjamin pelayanan pasca persalinan atau Post Natal Care (PNC) yang dapat dilakukan di FKTP atau rumah sakit.
Pelayanan PNC dilakukan sebanyak 4 kali pemeriksaan yang mencakup 3 kali pemeriksaan ibu dan bayi dan 1 kali pemeriksaan ibu. (*)