GridStar.ID - Syarat terbaru naik kereta api mulai 1 Maret 2023.
Mengantisipasi migrasi aplikasi PeduliLindungi, calon penumpang Kereta Api Indonesia (KAI) diharap membawa dokumen vaksin Covid-19.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau para penumpang untuk dapat menunjukkan dokumen vaksin saat hendak melakukan perjalanan jarak jauh dengan menggunakan kereta api.
Dokumen vaksin tersebut dapat berupa softcopy yang ditunjukkan di handphone ataupun dokumen fisik.
Hal ini untuk mempermudah persyaratan perjalanan karena adanya perubahan aplikasi PeduliLindungi menjadi Satu Sehat Mobile per 1 Maret 2023.
“Pelanggan untuk sementara waktu diimbau membawa dokumen vaksin sebagai antisipasi jika validasi status vaksin pelanggan saat boarding mengalami gangguan dalam menampilkan status vaksin. Hal ini terkait adanya proses migrasi aplikasi PeduliLindungi ke SatuSehat Mobile,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
Joni bilang, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan penumpang sejak 23 Juli 2021.
Melalui integrasi tersebut, data vaksinasi penumpang akan muncul di layar komputer petugas pada saat proses boarding.
Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.
“Terintegrasinya aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, juga untuk menghindari pemalsuan dokumen,” ujarnya.
Baca Juga: Tiket Kereta Api Murah Mulai Rp 25.000 dari KAI, Berikut Ini Rutenya
Adapun syarat naik kereta api sejauh ini masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemeterian Perhubungan No. 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.