Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Perlu Keluar Biaya Sepeserpun, Syarat Operasi Jantung Ditanggung BPJS Kesehatan hingga Sembuh!

Nadia Fairuz Ikbar - Senin, 10 Juli 2023 | 13:53
BPJS Kesehatan
Kompas.com

BPJS Kesehatan

Adapun prosedur pelayanan untuk memperoleh manfaat layanan operasi jantung dengan ditanggung oleh BPJS Kesehatan sebagai berikut.

1. Pendaftaran

Jika peserta memilih puskesmas atau klinik sebagai faskes pertama, maka peserta akan mendapatkan pemeriksaan di dokter yang menjadi jejaring dari puskesmas atau juga di klinik yang bersangkutan.

2. Datang ke faskes pertama

Di faskes pertama, peserta harus melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan aktif.

Kemudian faskes akan melakukan pengecekan keabsahan kartu, dan langsung dilanjut dengan pemeriksaan kesehatan dan tindakan pertolongan.

Bila diperlukan obat sesuai indikasi medis, maka peserta akan diberi obat oleh fasilitas kesehatan.

Selain itu, jika ada indikasi medis yang memerlukan perawatan tingkat lanjutan setelah menjalani pemeriksaan dan observasi, dokter akan memberikan rujukan layanan tingkat lanjutan.

3. Pelayanan di faskes rujukan di tingkat lanjutan

Peserta harus membawa kartu BPJS Kesehatan juga surat rujukan dari faskes pertama untuk mendapatkan pelayanan di faskes rujukan di tingkat lanjutan.

Setelah mendaftar dan dicek keabsahan surat-suratnya, maka dokter akan segera melakukan pemeriksaan dan tindakan pertolongan sesuai indikasi medis penyakit jantung yang diderita.

Setelah mendapatkan tindakan, peserta akan mengisi dan menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.

Halaman Selanjutnya

(*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x