GridStar.ID -Awal tahun 2023, aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor semakin diperketat.
Tidak membayar pajak 2 tahun setelah pajak 5 tahunan habis, maka data kendaraan akan dihapus.
Maka otomatis kendaraan Anda akan dianggap kendaraan bodong (tanpa surat bukti legitimasi).
Begini cara membuat STNK baru untuk mebayar pajak, jika yang lama hilang.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen penting yang diperlukan saat berkendara.
Fungsi dokumen ini adalah sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang diterbitkan Polri.
Pentingnya STNK membuat dokumen ini harus difotokopi sebagai bentuk antisipasi apabila dokumen tersebut hilang.
Namun, bagaimana jika STNK hilang tanpa sempat difotokopi?
Bagaimana cara mengurus STNK tanpa fotokopi yang hilang?
Untuk mengurus STNK yang hilang, pemilik kendaraan harus menyiapkan sejumlah persyaratan.
Baca Juga:Sudah Mulai Diberlakukan, Data STNK Bakal Dihapus Jika Tidak Bayar Pajak Kendaraan?