GridStar.ID- Bagaimana jika alamat pada KTP berbeda dengan STNK?
Apakah kita harus merubahnya?
Apa saja persyaratan untuk mengubah alamat pada STNK?
Berapa besar biaya yang diperlukan.
Data-data yang tertera pada Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) biasanya akan merujuk pada keterangan di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Namun tak sedikit masyarakat yang mengubah data di KTP, misalnya alamat tempat tinggal.
Untuk menyamakan data, seharusnya keterangan alamat di STNK juga harus ikut diubah.
Pemilik STNK bisa langsung segera menggantinya atau bisa juga saat akan melakukan perpanjangan pajak tahunan.
Lantas syarat yang diperlukan untuk mengganti alamat di STNK apa saja?
"Untuk menganti alamat di STNK bisa asalkan melampirkan KTP baru, jadi persyaratannya cukup mudah yakni cukup membawa STNK, BPKB, melakukan cek fisik dan membawa KTP baru," kata seorang staf Samsat Polda Metro Jaya dilansir dari Gridoto, Rabu (17/3/2021).
Baca Juga:Mulai Awal 2023? Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK, Ini Aturannya
Soal biaya untuk mengganti alamat sesuai KTP pun cukup terjangkau yakni hanya Rp 200 ribu.
"Untuk biaya ganti alamat STNK di luar pajak hanya Rp 200 ribu dan itu sudah sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ucapnya.
(*)