3. Jika dokter memberikan diagnosis pengobatan dan rujukan maka pasien bisa dirujuk ke faskes tingkat lanjut
4. Datangi faskes tingkat lanjut dan lakukan proses administrasi
5. Sertakan Kartu BPJS Kesehatan, KTP, dan KK yang mungkin diperlukan untuk proses administrasi
6. Biaya operasi, rawat inap, hingga obat akan ditanggung BPJS Kesehatan
7. Untuk biaya naik kelas rawat inap, selisih harga harus dibayar oleh peserta
8. Untuk pasien dalam kondisi gawat darurat, dapat langsung menuju IGD faskes tingkat lanjutan tanpa surat rujukan dari faskes.(*)