6. Biaya operasi, rawat inap, hingga obat akan ditanggung BPJS Kesehatan
7. Untuk biaya naik kelas rawat inap, selisih harga harus dibayar oleh peserta
8. Untuk pasien dalam kondisi gawat darurat, dapat langsung menuju IGD faskes tingkat lanjutan tanpa surat rujukan dari faskes. (*)
Baca Juga: BPJS Checking, Cara Cairkan Jaminan Pensiun, Berikut Ini Syaratnya