Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan saat PHK, Pastikan Punya SIAPkerja

Rahma - Senin, 27 Februari 2023 | 16:31
BPJS Ketenagakerjaan
instagram/BPJSKetenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID -BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP pada tahun 2022 lalu mengalami kenaikan.

Klaim JKP yang alami tren kenaikan ini tidak lepas dari banyaknya pemutusan hubungan kerja atau PHK yang dialami karyawan.

Namun BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan belum ada jumlah pasti klaim JKP pada 2022 hingga awal 2023.

JKP disebut Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga Oni Marbun membantu proses pekerja yang kehilangan pekerjaan untuk mendapatkan kembali pekerjaan.

Pekerja akan diberikan pendampingan, pendampingan, hingga bekerja kembali oleh Kemnaker seperti dilansir dari Kompas.com.

"Jadi pekerja diberikan pelatihan, pendampingan, sampai bekerja kembali itu end to end, itu kerja sama kami dengan Kemnaker," terangnya.

BPJS Ketenagakerjaan melaporkan pada Januari-Oktober 2022 ada 6.872 pekerja yang mengklaim JKP sebanyak Rp25 miliar.

Hingga kini sudah ada 3.000 pekerja yang sudah kembali memiliki mata pencaharian.

Oni memrediksi tren tahun 2023 klaim JKP akan menurun dan tidak sebanyak tahun lalu.

"Kondisi ekonomi mungkin belum bisa dikatakan stabil, tapi membaik, mulai bergairah.

Baca Juga:Cara Cek Apakah Perusahaan Sudah Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Karyawan atau Belum

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x