Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

BPJS Checking, Punya Dua Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Apa Bisa Klaim Dilakukan di Salah Satunya Saja?

Hinggar - Kamis, 03 Agustus 2023 | 17:00
BPJS Ketenagakerjaan
instagram

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Peserta yang pernah bekerja di satu perusahaan kemudian berpindah ke perusahaan lain biasanya memiliki lebih dari satu kartua BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu terjadi jika peserta tidak menyampaikan kepada perusahaan jika telah memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya.

Bagaimana jika peserta ingin melakukan klaim saldo BPJS Ketenagakerjaannya?

Apakah peserta bisa mencairkan saldo dari salah satu kartunya?

Hal tersebut yang disampaikan oleh seorang netizen melalui kolom komentar instagram BPJS Ketenagakerjaan.

"Halo min. Min kalo punya 2 kartu apa harus dicairkan semua ya min? Kalo misal 1 aja boleh tidak?" tanya seorang netizen.

Menanggapi hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan jika saldo bisa diambil sekaligus dan tidak dapat secara terpisah.

Peserta bisa melakukan menggabungkan saldo dalam dua kartu atau amalgamasi.

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, untuk menggabungkan dua kartu, peserta bisa melaporkan kepesertaan sebelumnya kepada badan usaha/pemberi kerja yang baru.

Dengan begitu tenaga kerja dapat melanjutkan kepesertaan di badan usaha/pemberi kerja yang baru dengan kartu yang lama.

Baca Juga: Apa Syarat Untuk Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Jika Peserta Sudah Meninggal Dunia?

Status kepesertaan tenaga kerja dihitung mulai saat tenaga kerja pertama kali didaftarkan dengan kartu tersebut (kartu lama).

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x