GridStar.ID - Tahun 2023, pemerintah menggelontorkan sejumlah dana untuk KUR atau Kredit Usaha Rakyat.
Kredit bersubsidi dengan bunga rendah hanya 6% per tahun ini disalurkan melalui beberapa bank termasuk Bank Mandiri.
Selain disebutkan pemerintah diimbau menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, inilah syarat dokumen lainnya yang diperlukan untuk debitur KUR Bank Mandiri.
KUR Bank Mandiri terdiri dari 5 jenis, berikut jenisnya:
1. KUR Super Mikro
Dengan limit kredit maksimal sampai dengan Rp 10 juta per debitur dan jangka waktu untuk :
-Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun dan
-Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun
2. KUR Mikro
Dengan limit kredit di atas Rp 10 Juta dengan maksimal sampai dengan Rp 50 juta per debitur dan jangka waktu :
-Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun dan
-Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun
3. KUR Kecil
Dengan limit kredit di atas Rp 50 juta sampai dengan maksimal Rp 500 juta per debitur, dan jangka waktu :
-Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 4 tahun dan
-Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun
Baca Juga: BPJS Checking, Punya Dua Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Apa Bisa Klaim Dilakukan di Salah Satunya Saja?
4. KUR Penempatan TKI
Dengan limit kredit maksimal sampai dengan Rp 25 juta per debitur dengan jangka waktu paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
5. KUR Khusus
Dengan limit sampai dengan Rp 500 juta Diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat dan peternakan rakyat serta perikanan rakyat, industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR Khusus.
Jangka Waktu KUR Khusus :
-Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 4 tahun dan
-Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun
Adapun syarat KUR Bank Mandiri selain menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan:
KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
- NPWP untuk limit diatas Rp.50 Juta.
KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
- Perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia.
- Perjanjian Kerja dengan pengguna bagi Pekerja Migran Indonesia baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia, Pemerintah atau Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara perseorangan.(*)