BLT PKH ini adalah program pemberian bantuan bersyarat pada keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam DTKS.
Penyaluran BLT PKH ini dilakukan tiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap.
Pencairan pun dilakukan lewat Bank Himbara yaitu BNI, BTN, BRI, dan Mandiri.
Besaran bantuan BLT PKH ini beragam, yaitu:
- Ibu hamil/nifas: Rp3 juta per tahun.
- Anak usia dini 0-6 tahun: Rp3 juta per tahun.
- Pendidikan anak SD: Rp900 ribu per tahun.
- Pendidikan anak SMP: Rp1,5 juta per tahun.
- Pendidikan Anak SMA: Rp2 juta per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun.
- Lanjut usia: Rp2,4 juta per tahun.
BLT BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai atau Kartu Sembako dengan anggaran Rp45,12 triliun dengan target sebanyak 18,8 juta KPM.k
Bantuan yang diterima ini nantinya sebesar Rp200 ribu per bulan yang ditujukkan pada peserta KPM.
3. JKN KIS atau Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat
Bansos JKN ini merupakan satu-satunya bantuan yang tak dapat diuangkan namun bisa dirasakan manfaatnya.
Bantuan JKN KIS ini nantinya berupa iuran sehingga penerima disebut Penerima Bantuan Iuran (PBI) bakal dapatkan manfaat barupa jaminan kesehatan tanpa bayar.
(*)