GridStar.ID - Pemerintah masih memberikan berbagai macam bantuan sosial untuk masyarakat di tahun 2023 ini.
Salah satu bantuan yang diberikan pemerintah adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Penerima PBI JK harus masuk dalam kategori fakir miskin dan orang tidak mampu yang mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika seseorang mendapatkan bantuan ini, maka iuran dari program jaminan kesehatan akan dibayarkan oleh pemerintah kepada BPJS Kesehatan.
Untuk bisa mendapatkan program PBI JK ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu:
- Warga negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tedaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
- Terdaftar dalam DTKS Kemensos
Berikut cara melakukan pengecekan penerma PBI JK:
- Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan wilayah penerima terdiri dari provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Masukkan kode captcha Klik Cari Data dan sistem akan mencari nama penerima manfaat yang diinputkan.
Jika data yang dimasukkan tak terdaftar kama akan muncul keterangan "Tidak Terdapat Peserta/PM". (*)