"Bendino ono (setiap hari) keluhan warga ada mobil parkir di jalan kampung. Ada kecemburuan sosial. Ketika ditegur malah satu RT jadi ribut, itu ada. Tetangga saling musuhan. Tapi bagaimana lagi ya susah. Itu mengganggu," kata dia.
Sanksi yang diberikan kepada warga pemilik kendaraan yang tak memiliki garasi dilakukan secara bertahap.
Pemilik kendaraan bisa mendapatkan sanksi teguran pada awalnya.
Jika masih terjadi maka akan mendapatkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebanyak 3 kali dalam selang waktu 10 hari.
Kemudian pelanggar akan dikenai denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 1 juta. (*)