Follow Us

Wajib Lapor! Pemberi Kerja Harus Melaporkan Karyawan jadi Korban PHK Agar Pekerja dapat Manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan

Hinggar - Rabu, 22 Februari 2023 | 15:31
Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan
instagram

Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan

5. Melaporkan PHK melalui pertal Wajib Lapor (siapkerja.kemnaker.go.id).

Jika peserta telah mengalami PHK dan ingin mengajukan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, berikut langkah yang harus dilakukan.

Klaim JKP di bulan Pertama:

1. Masuk ke portal siap kerja (Siapkerja.kemnaker.go.id).

2. Memilih menu ajukan klaim di portal siap kerja

3. Melengkapi data pribadi, no rekening dan menandatangani surat KAPK (Komitmen aktivitas pencarian kerja) di portal siap kerja

4. Validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan

5. Peserta menerima email pemberitahuan proses klaim JKP

6. Sukses manfaat JKP masuk ke rekening peserta.

(*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular