GridStar.ID-Saat ini, BI checking menjadi salah satu persyaratan yang dipakai oleh bank maupun lembaga keuangan lainnya kepada seseorang yang akan mengajukan permohonan kredit.
Secara sederhana, BI checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia (BI) yang dilakukan oleh debitur.
Bank Indonesia mempunyai Sistem Informasi Debitur (SIB) yang di dalamnya memuat informasi dari nasabah-nasabah yang memiliki kredit.
Per 1 Januari 2018, BI checking atau Sistem Informasi Debitur (SID), telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang berada di bawah pengelolaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dilansir dari laman resmi OJK, BI checking atau SLIK memiliki tujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, termasuk penyediaan informasi debitur (iDeb).
BI checking yang dilakukan akan menginformasikan riwayat kredit seseorang. Baik buruknya riwayat pinjaman nasabah ini, bisa mempengaruhi diterima tidaknya pemberian fasilitas kredit yang diajukan.
Saat permohonan kredit seseorang berulang kali ditolak bank, kemungkinan bisa disebabkan oleh kolektabilitas pemohon di SID buruk.
Lantas, bagaimana cara mengecek BI checking secara online?
Cara cek BI checking secara online
Dengan beralihnya pengawasan dari BI ke OJK, pengecekan BI checking bisa dilakukan secara online melalui iDebku OJK, sebagai berikut:
- Buka aplikasi https://idebku.ojk.go.id
- Pada halaman pertama pilih menu Pendaftaran dan akan muncul Cek Ketersediaan Layanan
- Masukkan data diri untuk memulai pendaftaran dengan mengisikan jenis debitur, jenis identitas debitur, nomor identitas yang dipilih, kewarganegaraan, dan kode captcha
- Klik tombol Selanjutnya
- Apabila kuota antrian dalam situs tersebut masih tersedia, akan muncul menu untuk mulai mengisi Data Registrasi
- Masukkan data diri secara lengkap, mulai dari nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, alamat e-mail, hingga nomor handphone
- Pilih tujuan permohonan informasi BI Checking
- Masukkan nama ibu kandung
- Setelah mengisi seluruh formulir yang tersedia, masukkan nama ibu kandung Anda dan klik tombol Selanjutnya
- Unggah foto kartu identitas sesuai petunjuk, dengan ukuran maksimal 4 MB
- Setelah mengunggah foto identitas, klik tombol Selanjutnya
- Pahami terkait syarat dan ketentuan permohonan
- Setelah melengkapi data yang dibutuhkan, klik tombol Ajukan Permohonan J
- ika pendaftaran berhasil dilakukan, akan muncul nomor pendaftaran yang bisa dicek melalui menu Status layanan pada halaman awal idebku.ojk.go.id
- Permohonan BI Checking akan diproses sistem sesuai nomor antrian
Nah, begitulah cara melakukan cek BI Checking secara online. Permohonan pengecekan informasi ini memerlukan waktu beberapa hari kerja.
(*)