GridStar.ID - Pinjaman online ilegal masih harus diwaspadai masyarakat hingga saat ini.
Beberapa waktu yang lalu banyak masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal hingga terbelit utang yang cukup besar.
Pastinya hal itu membuat korban mengalami kerugian yang begitu besar.
Otoritas Jasa Keuangan kembali merilis daftar pinjol ilegal terbaru.
Pada Desember 2022 lalu, OJK merilis 80 perusahaan yang masuk ke dalam daftar pinjol ilegal.
Dikutip dari Kompas.com, berikut ini daftar pinjol ilegal yang dirilis OJK:
1. Dana Segera Pinjam Uang
2. Pinjaman Tunai-Cepet Cash Dana zeli 4,3 star
3. KreditCepat - Dapat dipercaya
4. Daun Hijau - pinjaman online
Baca Juga: Agar Tak Lagi Diteror Pinjol, Hapus Data dengan Mudah Begini Alurnya